Resensi Buku Pengantar Ilmu Hukum






Judul                            : PENGANTAR ILMU HUKUM
Pengarang                    : Prof. Dr. Marwan Mas, S.H., M.H.
Penerbit                       : Ghalia Indonesia
Tempat Terbit              : Bogor
Tahun Terbit                : 2011
Cetakan                        : Kedua, April 2011
Ukuran                         : 155 mm x 230 mm
Jumlah Halaman          : x + 182 halaman
ISBN                            : 978-979-450-631-8
Harga                           : Rp. 53.900.00


            Salah satu hal yang selama ini sering menjadi permasalahan dalam kajian hukum adalah masih lemahnya pemahaman terhadap teori hukum, bagi mahasiswa hukum maupun praktisi hukum di lapangan  sehingga dalam menafsirkan hukum tertulis ( Peraturan Perundang-undangan ) kadang menyimpang dari teori dan asas hukum. Akibatnya, warga masyarakat cukup di bingungkan dan meskipun buku-buku yang mengupas pengetahuan dasar ilmu hukum sudah banyak, tetapi saya beranggapan masih perlu di tambah lagi dengan khasanah yang lebih filosofis dan sosiologis.

Ilmu Hukum merupakan salah satu ilmu yang mempelajari , mengkaji, menganalisis aspek aspek dalam kehidupan sehari-hari yang di anggap sebagai sesuatu yang universal. Sehingga dalam mempelajari dan memperdalam ilmu hukum bagi mahasiswa yang merupakan pemula sebaiknya mempelajari dari banyak hal baik praktik maupun teori agar lebih mengerti dan dapat memahaminya dengan lebih baik. Namun ada salah satu hal yang mungkin selama ini sering mengganjal ketika mengkaji ilmu hukum dan mungkin itu karena masih lemahnhya pemahaman teori terhadap hukum. Oleh karena itu, terus mengkaji kajian-kajian hukum yang aktual adalah hal yang sangat di anjurkan. Tujuan mempelajari ilmu hukum sendiri adalah digunakan untuk membentuk kepribadian yang lebih baik, karena hukum mengandung nilai-nilai tertentu contohnya seperti pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terpadu dalam diri individu.

Di dalam buku ini akan membahas tentang definisi dan fungsi pengantar ilmu hukum, perbedaan dan hubungan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum indonesia, keterkaitan antara peristiwa hukum, subjek dan fakta hukum serta perbuatan melawan hukum, perbedaan kaidah hukum dengan kaidah sosial. Pengantar ilmu hukum sangat penting bagi mahasiswa ( setiap orang ) yang akan mempelajari atau bahkan memperdalam ilmu hukum, tetapi membutuhkan kesiapan bagi yang ingin mendalaminya karena lingkup bahasanya yang sangat luas. Keberadaan pengantar ilmu hukum sebagai pengantar dalam mengarungi lautan ilmu hukum, sesungguhnya memberikan pemahaman tentang bagaimana dasar-dasar teoritis, asas-asas, dan filosofis yang terkandung dalam lautan hukum. Mengantar kepada materi lapangan-lapangan hukum yang cukup luas, seperti : Hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum internasional, hukum agraria, hukum lingkungan, hukum adat, hukum acara dan sebagainya.

Pengantar ilmu hukum akan dikaji beberapa hal lanjut yang lebih mendalam seperti: Pengertian dasar dalam Ilmu hukum (Subjek hukum, Objek Hukum, Hak dan Kewajiban) ; Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial ( asal-usul, sifat,perbedaan,sanksi,dll) ; Sumber, Tujuan, dan Fungsi Hukum ; Asas dan Sistem Hukum ; Aliran teori-teori dalam hukum ; dan Penemuan hukum oleh hakim. Jadi intinya dalam Ilmu hukum akan dipelajari berbagai aspek-aspek kehidupan yang sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


BAHASA PENYAJIAN :
Bahasa yang digunakan dalam buku ini cukup mudah sehingga membuat mahasiswa ataupun masyarakat dapat memahami apa yang di sampaikan dalam buku ini baik berkaitan tentang teori, fungsi, dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
KELEBIHAN :
Kelebihan dari buku ini adalah mampu mengkaji dan menganalisis hukum sebagai suatu fenomena (gejala) hukum yang berkatian dengan kehidupan manusia secara universal. Seseorang yang ingin mempelajari hukum secara mendalam, paling tidak harus mempelajari lahirnya hukum, tumbuh dan berkembangnya, pengertian-pengertian dasar itu dari berbagai istilah dalam ilmu hukum, serta bagaimana hukum itu bisa di terima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
KEKURANGAN :
Kelemahan dalam buku ini adalah kurangnya pemahaman terhadap teori hukum, baik mahasiswa maupun praktis hukum di lapangan sehingga banyak yang salah dalam menafsirkan hukum tertulis (perundang-undangan) kadang menyimpang dari teori dan asas hukum. Akibatnya, warga masyarakat cukup di bingungkan dan kurang pemahaman mengenai hukum yang berlaku.
KESIMPULAN :
Buku ini layak dibaca karena di dalamnya memberikan atau memuat informasi-informasi tentang Ilmu Hukum yang lumayan lengkap sehingga cocok untuk pegangan Mahasiswa maupun praktisi hukum di lapangan supaya bisa lebih mendalami ilmu hukum dengan sebaik-baiknya dan dapat mempraktikkannya dengan benar. Selain itu bagi pemula buku ini juga cukup baik walaupun ada beberapa istilah-istilah yang sulit di pahami karena dalam buku ini memuat dasar-dasar ilmu hukum yang dipelajari bagi mahasiswa baru yang mengambil jurusan ilmu hukum atau jurusan pendidikan kewarganegaraan dan hukum.
SARAN :
Buku pengantar ilmu hukum ini disusun secara praktis, dengan harapan dapat membantu mahasiswa yang baru mengenal dan mempelajari hukum. Orang yang baru belajar hukum seharusnya memahami asas-asas hukum, sistem hukum, dan teori-teori dasar ilmu hukum melalui doktrinasi sebab dengan menguasai dasar-dasar pengetahuan hukum, maka akan memberikan kemudahan dalam mempelajari hukum lebih lanjut pada cabang ilmu hukum lain, baik secara formal-dogmatis maupun sosiologis dengan lebih mendalam.
Sumber
http://library.fis.uny.ac.id/ 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Mengenal Sejarah Perdaban Islam

Jangan Buat Aku Berdosa